Tak Semudah AH

Tuesday, April 12, 2011 Posted In Edit This 1 Comment »
Tak cermat memberi nama, bakalan repot kemudian, he..he. Ternyata mengganti, merubah nama anak memang tidak mudah, walau hanya bertambah/berkurang satu dua huruf. Saat ke Pakistan, seorang umi menanyakan nama anak saya, dan beliau menyampaikan bahwa nama belakang anak saya "SABIQ" seharusnya "SABIQAH" karena anak saya perempuan. (Oo, kenapa saya lalai ya, padahal kaidah seperti itu sudah umum diketahui, seperti; muslim/muslimah, syahid/syahidah, dll". Balik ke Indonesia, keinginan untuk memperbaiki nama semakin menguat. Di stand Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil DKI Jakarta yang ada di PRJ, saya coba menanyakan bagaimana merubah nama anak pada akte, well cukup mudah (dilihat dari jawabannya). " Ibu datang saja ke catatan sipil setempat, minta untuk perubahan nama. Lampirkan foto copy (fc) akte lahir anak, fc KTP kedua orang tua, fs akta nikah sebagai syaratnya", saya tanya lagi " Saya nanti dapat lembaran akte lagi?", " Oh nggak bu, akte lahir hanya dikeluarkan sekali seumur hidup, kalau ada perubahan, nama atau tanggal lahir, maka perubahan tsb akan dicatatkan di akte yang sama, jadi tidak dibuat akte kedua". Wow, it's very easy. Mulailah awal bulan ini memproses perubahan nama anak. Eeh ternyata jauh api dari panggang, saya disyaratkan untuk mengurus pencabutan surat keputusan akte lahir anak yang diproses di pengadilan negri setempat, sebelum melakukan perubahan nama anak. Okelah saya pun menuju pengadilan negri Depok di Kota Kembang. Saya bertemu dengan salah satu staff dan ternyata beliau mengeluarkan sejumlah persyaratan yang hanya dengan membayangkan saja sudah terasa terkuras tenaga. SYARAT PENCABUTAN SURAT KEPUTUSAN pada Akte Lahir atau Permohonan Akta Lahir -


- Dokumen yang dijadikan barang bukti di persidangan :


1. 1 lbr Fc KTP suami & istri

2. 1 lbr Fc Akta Nikah

3. 1 lbr Fc Kartu Keluarga

4. 1 lbr Fc Surat Keterangan Lahir dari Bidan/Rumah Sakit

5. 1 lbr Fc Surat Keterangan Kelahiran dari Kelurahan

6. 1 lbr Fc Akte Kelahiran


-Seluruh dokumen diatas dilegalisir di kantor pos, diberi materai 6,000 dan dicap oleh Kantor Pos


-Kantor pos yang bisa melegalisir adalah kantor Pos besar (untuk wilayah Depok adalah Kantor Pos Depok II)


-Pada Saat sidang, Dokumen asli dan Foto copy dibawa


- Pada saat sidang harus membawa 2 orang saksi yang tidak mempunyai hubungan keluarga (KTP saksi difotocopy)


Biaya perkara persidangan berbeda-beda tergantung wilayah tempat tinggal (untuk Kec. Beji sebesar Rp. 171.000,-. Dan disetorkan ke Bank BRI. Biaya ini harus sudah terbayarkan sebelum persidangan.

Janjinya staff pengadilan tersebut, setelah semua bukti beserta surat permohonan perbaikan nama diserahkan, dibutuhkan waktu 2 minggu untuk dipanggil ke persidangan. Dan akte lahir yang baru akan diperoleh sekitar satu minggu setelah sidang.


Fiuhh, repot ya. Saran saya sih, pastikan nama yang kita berikan ke anak adalah benar, dan saat didaftarkan ke catatan sipil dipastikan penulisan hurufnya sesuai, untuk menghindari kerepotan dikemudian hari.


(He..he enakan orang jawa dulu, ganti nama cukup bikin bubur merah-bubur putih, dan dibagikan ke tetangga, nama berubah tetanggapun senang)

1 komentar:

Anonymous said...

ojo lali urus surat2 pindah, hehe :D